Eks Jubir HTI Ismail Yusanto Dilaporkan ke Bareskrim Karena Mengatakan HTI Tak Punya Bendera

FUIR atau singkatan dari Forum Umat Islam Revolusioner telah melaporkan mantan jubir HTI yaitu Ismail Yusanto ke Bareskrim Polri karena terkait dengan tuduhan penyebaran berita palsu. Laporan dari FUIR terkait dengan ucapan Ismail Yusanto mengenai HTI yang katanya tidak mempunyai bendera.

Koordinator FUIR, Rivai Sabon Mehen menjelaskan bahwa kebohongan Ismail Yusanto yaitu karena telah mengatakan kalau bendera HTI itu tidak ada, akan tetapi kenyataannya bahwa bendera Hizbut Tahrir Indonesia itu ada.

Rivai Sabon juga menjelaskan bahwa Ismail mengungkapkan bahwa HTI itu tidak punya bendera di laman akun twitternya dan telah dikutip oleh beberapa media. Dan dia menganggap bahwa eks jubir HTI Ismail Yusanto telah menyebarkan kabar bohong atau Hoax.

Rivai menjelaskan bahwa intinya dirinya datang ke Bareskrim Polri melaporkan Ismail Yusanto terkait penyebaran berita bohong atau hoax. Dan faktanya bahwa bendera Hizbut Tahrir Indonesia itu ada.


Akan tetapi, Rivai Sabon tidak bisa memastikan bahwa bendera yang dibakar di acara peringatan Hari Santri Nasional di Garut adalah bendera Hizbut Tahrir Indonesia. Dan dia mengatakan bahwa laporannya itu tak terkait dengan peristiwa pembakaran bendera.

Rivai menuturkan bahwa dirinya tidak tahu pasti apakah bendera yang dibakar di Garut itu bendera HTI atau bukan. Dia hanya melaporkan ucapan dari Ismail Yusanto saja. Karena menurut FUIR itu merupakan penyebaran berita bohong.

Rivai Sabon telah membawa beberapa bukti dalam laporannya terkait pernyataan Ismail Yusanto yaitu bendera HTI yang berlatar belakang hitam dan ada tulisan kalimat tauhid. Kemudian video ucapan eks jubir HTI Ismail Yusanto ketika mengatakan bahwa Hizbut Tahrir Indonesia tidak mempunyai bendera dan beberapa lampiran berita.

Laporan Rivai Sabon diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/1369/X/2018/BARESKRIM tertanggal 25 Oktober 2018, eks jubir HTI Ismail Yusanto dilaporkan karena diduga telah melakukan tindak pidana konflik suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dengan  Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 208 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, eks jubir HTI yaitu Ismail Yusanto melalui akun twitternya telah mengatakan bahwa bendera yang dibakar oleh Banser di Garut itu bukanlah bendera Hizbut Tahrir Indonesia. Sebab katanya, organisasi yang sudah dibubarkan pemerintah itu tak mempunyai bendera.

Ismail Yusanto dalam video yang diunggah di akun twitternya mengatakan bahwa yang dibakar itu bukanlah bendera HTI. HTI tidak mempunyai bendera katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar