MUI Menyarankan Agar Masalah Islam Nusantara Tak Perlu Dibesar-besarkan, Itu Cuma Istilah

Waketum Majelis Ulama Indonesia Pusat, Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan bahwa Islam Nusantara hanya sebuah istilah, dan perihal Islam Nusantara itu cuma dalam kategori cabang agam (furu'iyyah) tidak termasuk dalam masalah pokok agama, karena perihal itu cuman hanya istilah tidak dalam substansi. Menurutnya, istilah Islam Nusantara sama halnya dengan Islam Berkemajuan yang digagas oleh Muhammadiyah. MUI Pusat pun, katanya, mempunyai istilah tersendiri yaitu Islam Wasathiyah. Jadi istilah-istilah itu tidak perlu dibesar-besarkan dan terlalu dipersoalkan karena justru dapat merusak hubungan persaudaraan dengan sesama umat Islam.

Zainut menyesalkan keputusan Rapat Koordinasi Bidang Ukhuwah MUI Sumatera Barat yang secara terang-terangan menolak konsep Islam Nusantara yang digagas oleh Nahdlatul Ulama. MUI Provinsi Sumatera Barat menolak konsep Islam Nusantara dikarenakan dinilai menyalahi khittah dan jati diri Majelis Ulama Indonesia sebagai wadah berhimpun, musyawarah, dan silaturahmi para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim dari berbagai organisasi dan kalangan di seluruh Indonesia.

Zainut Tauhid mengatakan bahwa Majelis Ulama Indonesia seharusnya mampu mengedepankan semangat persaudaraan sesama umat Islam (ukhuwah), toleransi terhadap sesama manusia (tasamuh) dan moderasi (tawazun). Dan lebih-lebih dalam menyikapi berbagai hal persoalan yang berkaitan dengan masalah umat Islam di Indonesia.


Di dalam putusan Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia yang diselenggarakan di Gontor mempunyai panduan bagaimana MUI harus menyikapi sebuah perbedaan paham keagamaan di kalangan umat Islam di Indonesia khususnya. Ijtima itu juga dituangkan dalam sebuah Dokumen Taswiyatul Manhaj yang berarti yaitu Penyamaan Pola Pikir Keagamaan.

Berlandaskan dokumen itu, masalah perbedaan paham keagamaan yang sifatnya cabang dalam agama atau furu'iyyah seperti halnya Islam Nusantara harus mampu diterima sepanjang masih dalam masalah perbedaan majal al-ikhtilaf.

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia memastikan bahwa akan mengevaluasi lagi putusan soal penolakan terhadap konsep Islam Nusantara dengan mekanisme peraturan yang ada. Dalam prinsipnya Majelis Ulama Indonesia harus mampu menjadi pemersatu dari semua golongan umat Islam di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar