Gus Yaqut Ketum GP Ansor Dipolisikan Lagi Terkait Pembakaran Bendera di Garut

Pushami singkatan dari Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia telah melaporkan Ketua Umum GP Ansor Gus Yaqut Cholil Qoumas ke Bareskrim Polri. Laporan mereka itu katanya disebabkan pernyataan Gus Yaqut yang mereka duga telah melecehkan simbol tauhid. akan tetapi tidak disebutkan secara rinci apa isi pernyataannya.

Ketua Biro Hukum Pushami Aziz Yanuar mengatakan bahwa ada beberapa statement dari Gus Yaqut yang dianggap sebagai tindakan provokasi yang akhirnya diikuti oleh anggota-anggota Banser.

Aziz Yanuar telah melaporkan Gus Yaqut atas nama organisasi Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia yang tertuang pada LP/B/1365/X/2018/BARESKRIM tertanggal 25 Oktober 2018. Ketua Pushami juga telah melaporkan dua anggota GP Ansor lainnya ke Bareskrim Polri, yaitu Rohis dan Faisal.

Ketum Pushami Aziz Yanuar meyakini bahwa pembakaran bendera yang bertuliskan kalimat tauhid itu dilakukan dengan sengaja katanya. Aziz Yanuar juga mengatakan, bahwa sebelum peristiwa pembakaran bendera itu terjadi, Aziz Yanuar menduga kedua anggota Ansor tersebut telah melakukan razia terhadap bendera tersebut.

Aziz menuturkan bahwa dia sudah menjelaskan di video dilihat mereka anggota banser membakar bendera, menyanyikan sebuah yel-yel, gembira dan menurutnya direkam sendiri oleh anggota Banser dengan sengaja, dan dia bilang ada rencana karena adanya upaya razia bendera tersebut.


Padahal sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Bapak Brigjen Dedi Prasetyo telah menjelaskan bahwa bendera yang dibakar di acara peringatan Hari Santri Nasional di Garut itu adalah BENDERA HTI. Di dalam kegiatan-kegiatan, anggota polisi juga telah mengamati bahwa Hizbut Tahrir Indonesia juga menggunakan bendera itu.

Dan juga si pelaku berinisial US dan sekaligus sebagai penyusup yang telah mengibarkan bendera HTI dan juga melakukan provokasi pada acara peringatan Hari Santri Nasional di Garut telah ditangkap dan diamankan oleh pihak Polisi tadi siang.

Kombes Umar Fana memastikan bahwa seseorang yang membawa bendera Hizbut Tahrir Indonesia tersebut yaitu BUKAN SANTRI yang ikut diundang dalam acara peringatan Hari Santri di Garut. Dia pun memberikan sinyal bahwa dia pembawa bendera tersebut ialah seorang penyusup.

Menurut Aziz Yanuar bendera yang dibakar itu merupakan simbol seluruh umat Islam di Indonesia. Aziz melaporkan orang-orang tersebut menurutnya agar untuk memunculkan efek jera kepada seluruh masyarakat.

Dalam laporan yang dimasukkan ke Bareskrim pihaknya telah membawa beberapa rekaman berupa keping CD sebagai barang bukti. Ketiganya dilaporkan oleh Ketum Pushami Aziz Yanuar karena diduga telah melakukan sebuah tindakan pidana kejahatan terhadap ketertiban umum, konflik suku, agama, ras dan antara golongan (SARA), Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, TIDAK DIKETAHUI, 156a KUHP dan/atau Pasal 59 ayat (3) jo Pasal 82 a Undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Menurut Aziz Yanuar, ada CD yang berisi tindakan-tindakan yang berkaitan dengan pembakaran ikat kepala dan bendera yang dilakukan diduga secara sengaja dengan adanya motif kebencian, biar pihak dari kepolisian yang akan menilai akan hal itu.

Sebelumnya juga, yakni hari Selasa (23/10). Gus Yaqut Cholil Qoumas dilaporkan ke Bareskrim Polri katanya terkait tuduhan penodan agama hasil dari peristiwa pembakaran bendera HTI dalam acara peringatan Hari Santri Nasional di Garut pada tanggal 22 Oktober itu. Gus Yaqut, katanya dinilai bertanggung jawab atas perilaku Banser yang membakar bendera HTI tersebut. Pelapor sebelum ini yaitu kuasa hukum LBH Street Lawyer Sumadi Atmadja.

Laporan Sumadi Atmadja tersebut diterima polisi dengan Nomor LP/B/1355/X/2018/BARESKRIM tertanggal 23 Oktober 2018. Dan pasal yang dilaporkan adalah Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama, Pasa 28 a juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE, dan Pasal 59 ayat 3 juncto Pasal 82 a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar