Polisi Lepaskan 3 Anggota Banser, KH. Said Aqil Siradj: Terima Kasih

Polisi telah melepaskan tiga orang banser yang terkait dalam pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid yang dinyatakan sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia pada acara peringatan Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengapresiasi atas langkah polisi yang telah melepaskan tiga orang anggota Banser.

Di kantor PBNU KH. Said Aqil Siradj mengucapkan terima kasih kepada Polres Garut atas dilepaskannya tiga orang anggota Banser yang kemarin ditangkap.

KH. Said Aqil Siradj mengatakan bahwa ketiga anggota Banser dilepaskan karena tidak terbukti telah melakukan penistaan agama. Bahkan beliau berpendapat bahwa banyak ulama yang menyebut menulis sebuah kalimat tauhid di bendera itu makruh secara hukum.

Beliau menjelaskan bahwa para ulama di mazhab maliki, hanafi, syafi'i, hambali itu menghukumi makruh menulis kalimat tauhid di dinding, pakaian, kopiah, dan bendera. Bahkan ada yang sampai mengharamkan apabila menulisnya di sembarang tempat, akan tetapi yang banyak menghukumi makruh. Mengapa? karena takut kurang dihormati.


Ketua Umum PBNU meminta kepada semua pihak agar melihat peristiwa tersebut sebagai sebuah pembelajaran yang sangat berharga. Beliau juga mengajak semua pihak agar bergandengan tangan dan bersatu menuju hal yang positif untuk sama-sama menjaga kedaulatan Bangsa Indonesia.

KH. Said Aqil Siradj meminta kita untuk bergandengan tangan yang positif, jangan bergandengan tangan untuk suatu hal kehancurkan dan saling bermusuhan. Mari kita utamakan kedaulatan Bangsa kita yaitu Indonesia. Dan yang sudah terjadi itu merupakan pelajaran yang sangat berharga dan pahit, akan tetapi sangat berharga untuk kedepannya dan jangan sampai terulang kembali.

Dan polisi sebelumnya menyatakan bahwa belum ada status hukum apa-apa terkait tiga anggota Banser yang membakar bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam acara peringatan Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat. Ketiga Banser tersebut masih berstatus orang bebas.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana di Mapolda Jabar mengatakan bahwa status ketiga Banser boro-bor jadi tersangka, untuk menjadi saksi saja masih pemeriksaan dalam koridor Berita Acara Interogasi (BAI). Tidak ada status hukum untuk ketiga Banser itu, masih menjadi orang bebas.

Kata Kombes Umar Surya ketiga Banser ini mempunyai peran yang berbeda. Satu orang merupakan sebagai panitia acara, sedangkan dua orang lainnya ialah pembakar bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar